KontraS Serukan Pemerintah Ratifikasi Konvensi Perlindungan dari Penghilangan Paksa

FILE - Salah seorang anak korban penghilangan secara paksa di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Ema Susianti. (Courtesy: KontraS Aceh)
FILE - Salah seorang anak korban penghilangan secara paksa di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Ema Susianti. (Courtesy: KontraS Aceh)

Direkomendasikan DPR

Jika menilik lini masa konvensi internasional untuk perlindungan semua orang dari penghilangan paksa. Sebenarnya ratifikasi konvensi itu merupakan mandat dari rekomendasi DPR RI periode 2004-2009. Ratifikasi itu juga pernah masuk dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia periode 2011-2014.

Kemudian, dalam evaluasi kinerja hak asasi manusia (HAM) melalui mekanisme Universal Periodic Review (UPR) siklus ketiga di bawah Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Mei 2017, pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmen untuk segera meratifikasi konvensi tersebut di tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya pengesahan rancangan undang-undang (RUU) tentang Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa, mulai dibahas pada tahun 2022.

Diplomat ahli madya dari Direktorat HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri, Elleonora Tambunan, mengatakan meratifikasi Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa merupakan kepentingan utama pemerintah untuk kewajiban internasional Indonesia dalam berpartisipasi memajukan dan penegakan HAM.

“Tidak hanya di tingkat global. Namun juga di tingkat domestik,” ujarnya.

Elleonora mengungkapkan dengan meratifikasi konvensi itu akan memperkuat upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat termasuk memulihkan hak korban dan melakukan langkah-langkah pencegahan pengulangan di masa depan. Apalagi Indonesia saat ini sedang mengajukan pencalonan untuk menjadi anggota Dewan HAM PBB periode 2024-2026.

“Ini akan menambah kredibelitas bagi peran dan capaian Indonesia di level global setelah kita sukses menjadi ketua G-20 tahun lalu dan menjadi ketua ASEAN tahun ini. Selain itu hal ini akan memperkuat modalitas Indonesia untuk kembali menjadi anggota dewan HAM PBB pada tahun 2024 mendatang,” ungkapnya.

Total Views: 1058

Pos terkait