Rekomendasi Komnas Perempuan
Komnas Perempuan juga memberikan lima rekomendasinya kepada pemerintah. Pertama, segera meratifikasi Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.
Kedua, memastikan nasib dan keberadaan orang-orang yang dihilangkan secara paksa termasuk menerapkan status praduga kematian atau surat keterangan khusus untuk mekanisme administratif lainnya.
Ketiga, memberikan pemulihan mendesak bagi korban dan keluarga penghilangan paksa tanpa menunggu prosedur hukum atau mekanisme administratif yang dapat membatasinya.
Keempat, memastikan agar institusi-institusi negara terkait dapat melakukan upaya pemeriksaan atas peristiwa penghilangan paksa.
Kelima, mengintegrasikan pendekatan gender dalam setiap proses penyelesaian kasus penghilangan paksa.
“Termasuk pencarian kebenaran, pembentukan komisi kebenaran, dan pemulihan bagi korban,” pungkas Andy. [voa]
Jaringan: VOA
Editor: M Sarih





