JAKARTA – Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, menyerukan pemerintah segera meratifikasi konvensi perlindungan semua orang dari penghilangan paksa.
“Agar tidak ada pengulangan peristiwa penghilangan orang secara paksa di Indonesia,” kata Dimas Bagus Arya, Selasa (5/9/2023).
Pemerintah Indonesia memang telah menandatangani konvensi internasional untuk perlindungan semua orang dari penghilangan paksa pada 27 September 2010, namun hingga kini belum juga meratifikasinya.
Menurut Dimas, Indonesia masih belum memiliki aturan khusus tentang pidana penghilangan paksa.
Seharusnya konvensi ini, menurut dia, menjadi perhatian serius para legislator untuk memasukkan pasal pidana penghilangan orang secara paksa dalam sistem pidana Indonesia.
“Sayang sekali kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang baru, belum kita temukan pasal pidana penghilangan orang secara paksa itu,” ujarnya.
Dia menambahkan, ratifikasi Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa dapat memperkuat sistem legislasi nasional dan meningkatkan profesionalisme aparat keamanan dalam konteks mengayomi masyarakat.
Meratifikasi konvensi itu juga, kata dia lagi, akan melindungi hak saksi dan keluarga korban menjadi penting untuk dapat memberikan jaminan keadilan serta reparasi menyeluruh yang masih belum dilakukan oleh pemerintah.
“Kenapa ini urgent? Karena ini semangat untuk mencegah agar di masa depan tidak ada lagi praktik-praktik keji penghilangan orang secara paksa yang terjadi di Indonesia,” jelasnya.





