Aliansi Sulawesi Terbarukan Desak Pengusutan Dugaan Ekspor Ilegal Bijih Nikel ke Tiongkok

Debu-debu beterbangan akibat penggunaan alat berat untuk membersihkan tanah yang mengandung bijih nikel di Pomalaa, Sulawesi Tenggara. (Adek BERRY / AFP)
Debu-debu beterbangan akibat penggunaan alat berat untuk membersihkan tanah yang mengandung bijih nikel di Pomalaa, Sulawesi Tenggara. (Adek BERRY / AFP)

Palu, Sulteng – Organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) yang tergabung dalam Aliansi Sulawesi Terbarukan mendesak aparat berwenang mengusut tuntas dugaan ekspor ilegal bijih Nikel di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara ke Tiongkok.

Belum lama ini, Koordinasi dan Supervisi wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya dugaan ekspor ilegal bijih nikel ke Tiongkok sejak awal 2020. Temuan tersebut didasarkan atas perhitungan selisih jumlah ekspor biji nikel dari Indonesia ke Tiongkok.

Bacaan Lainnya

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Sulawesi Tengah Sunardi Katili mengatakan berdasarkan informasi KPK, diduga jumlah total ekspor ilegal ore nikel dari Indonesia ke Tiongkok mencapai 5,3 juta ton yang diperkirakan merugikan negara sebesar 14 triliun rupiah dalam bentuk royalti dan pajak ekspor. Padahal, sejak 1 Januari 2020 Indonesia memberlakukan pelarangan ekspor bijih nikel yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2019.

“Atas situasi yang terjadi, kami dari Aliansi Sulawesi Terbarukan meminta dan menuntut negara Indonesia, yang pertama, usut tuntas semua pelaku ekspor ilegal bijih nikel ke negara Tiongkok dan hukum seberat-beratnya,” kata Sunardi Katili dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (9/7/2023).

Aliansi itu juga menilai perlunya evaluasi menyeluruh tata kelola industri dan izin-izin pertambangan yang bermasalah, baik yang merugikan negara maupun yang merusak lingkungan dan melanggar HAM.

Selain itu, menurut aliansi tersebut, perlu dilakukan moratorium izin tambang baru dan evaluasi seluruh industri nikel di Pulau Sulawesi.

Dampak Pertambangan Nikel di Pulau Sulawesi

Senada, Direktur Eksekutif WALHI Sulawesi Tenggara, Andi Rahman berpendapat pemerintah perlu memperketat pengawasan aktivitas penambangan nikel yang dilakukan secara masif tanpa memikirkan nasib masyarakat yang berada di wilayah pertambangan.

“Saya perlu sampaikan ya misalnya di Sulawesi Tenggara yang terjadi hari ini, dalam dua tahun terakhir saja, dalam satu wilayah itu terdapat sekitar 8.400 hektare kawasan hutan yang ditambang secara ilegal dan sekarang masih berproses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara,” kata Andi Rahman.

Andi Rahman menambahkan salah satu dampak nyata saat ini adalah tercemarnya sumber mata air masyarakat di Pulau Wawoni’i. Padahal berdasarkan undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pulau Wawonii tidak boleh ditambang.

“Setiap hujan mereka harus merasakan banjir, bahkan sekarang yang terjadi di lapangan, masyarakat itu telah sebulan tidak mendapatkan air bersih karena sumber mata air mereka sudah rusak akibat ekspansi tambang nikel,” jelas Andi Rahman.

Bagi Andi Rahman, berbagai dampak dari penambangan nikel di Sulawesi Tenggara itu, membantah anggapan bahwa keberadaan perusahaan tambang nikel dapat menyejahterakan masyarakat.

Aliansi Sulawesi Terbarukan mengungkap di Indonesia saat ini terdapat 11 perusahaan smelter nikel dengan sembilan di antaranya berasal dari Tiongkok yang menghasilkan Nickel Pig Iron (NPI), Ferro Nickel dan Matte Nickel. Hampir seluruh pabrik smelter Nickel yang berada di pulau Sulawesi dan Maluku Utara itu menggunakan energi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batubara.

Tidak Bisa Dibiarkan

Direktur Eksekutif WALHI Sulawesi Selatan, Muhammad Al Amin menegaskan sangat penting untuk mengungkap secara tuntas dugaan ekspor ilegal biji nikel ke Tiongkok itu, apalagi biji nikel itu dihasilkan dari kegiatan penambangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan memiskinkan masyarakat.

“Itu tentu saja kami sangat marah sekali karena tidak bisa kami biarkan. Ini rakyat sudah dikorbankan, lingkungan hidup sudah dirusak sementara manfaatnya tidak dirasakan oleh masyarakat Indonesia, malah dimanfaatkan oleh segelintir orang yang punya jejaring ke Tiongkok dan pemerintah Tiongkok itu sendiri,” tegas Al Amin.

Data Kementerian ESDM tahun 2020 menyebutkan total neraca sumber daya bijih nikel Indonesia mencapai 11.88 milyar ton, 99 persen cadangan nikel tersebut tersebar di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara. [voa]

Jaringan: VOA
Editor: Anton Marulam

Total Views: 392

Pos terkait