Medan, JurnalTerkini.id – Sekdaprovsu Arief S Trinugroho mengajak masyarakat memanfaatkan PRSU untuk pemutihan tunggakan PKB dan BBNKB kendaraan bermotor.
Sekdaprovsu mengatakan pada Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) itu terdapat Stan Bapenda Sumut yang membuka layanan bagi masyarakat untuk pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tertunggal dan pelunasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermoto (BBKB).
“Ayo sambil hiburan di PRSU ‘putihkan’ pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tertunggak,” ujar Sekdaprovsu kepada wartawan, Sabtu (8/7/2023) malam.
Malam itu, Sekdaprov bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Achmad Fadly meluangkan waktu berkeliling meninjau pelaksanaan yang berlangsung sebulan dalam setahun ini.
Sekdaprovsu mengapresiasi petugas Stan Bapenda Sumut di PRSU yang secara profesional melayani pengunjung untuk memperoleh informasi mengenai kinerja pendapatan daerah Sumut termasuk tentang “pemutihan” PKB dan BBNKB.
Selain aspek palayanan, masyarakat yang melakukan “pemutihan” juga memperoleh rasa aman terhadap dana pembayaran PKB dan BBNKB tersebut karena langsung disetorkan oleh petugas ke Bank Sumut melalui mobile banking.
“Kita tidak ragu-ragu karena yang pajak itu langsung kami lihat disetor ke Bank Sumut melalui mobile banking dan kami diberikan bukti penyetorannya,” ujar Yeni salah seorang pengunjung.
Sekdaprovsu mengajak masyarakat memanfaatkan “pemutihan” ini karena kendaraan bermotor yang platnya hidup memiliki legalitas lebih jelas dan memiliki nilai ekonomi lebih baik.
Sekdaprovsu mengemukakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi memang kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 29 Mei sampai September 2023.
Program ini berupa bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progressive, bebas pokok tunggakan PKB tahun ke-3 dan bebas denda SWDKLLJ untuk satu tahun yang lewat.
Achmad Fadly, Kepala Bapenda Sumut mengatakan program pembebasan ini dapat juga dilakukan di stand PRSU namun hanya untuk pengesahan, sedangkan untuk pergantian STNK harus melalui kantor Samsat.
“Untuk pemutihan pengesahan cukup hanya menunjukkan KTP dan STNK asli dapat diproses di PRSU ini,” ujar salah seorang petugas yang melayani pengunjung dengan ramah. Bahkan pada saat-saat tertentu pengunjung mendapat souvenir berupa payung, baju kaos dan lainnya.
Kata Fadly program ini merupakan Pelaksanaan Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 188-44/340/KPTS/2023.
“Keputusan Gubsu ini diharapkan dapat berjalan dengan baik dan kiranya dapat meningkatkan kemampuan pendapatan asli daerah,” tuturnya.
Program Gubsu lanjutnya harus didukung agar PAD Pemerintah Provinsi Sumut dapat berjalan dengan baik sehingga pembangunan di Sumut pun dapat berjalan.
Kemudian Achmad Fadly mengatakan program pembebasan pajak kenderaan bermotor tahun 2022 belum signifikan sehingga tahun 2023 Pemprovsu bersama Dirlantas Poldasu menyosialisasikan kembali pelaksanaan keputusan Gubernur Sumatera Utara.
Fadly mengatakan bahwa ada penghapusan pajak progresif tujuannya agar Bapenda memiliki up date data yang baik dan cukup hanya 1 nama dengan pajak single identity sehingga memudahkan pendataan. (siberindo group)
Editor: Anton Marulam






