“Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi DJBC untuk bergerak seimbang antara pengawasan dan pelayanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepabeanan dan cukai,” kata Eka dalam sambutannya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Inhil H Arifin yang menghadiri pemusnahan itu, mengapresiasi BC Tembilahan yang melakukan tugasnya sesuai mekanisme yang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menyambut baik sekaligus mengapresiasi atas dilaksanakannya pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan KPPBC TMP C Tembilahan,” katanya.
Hal ini, menurut dia perlu dilakukan guna memberikan efek jera kepada para pelanggar undang-undang kepabeanan sekaligus memberantas perbuatan yang merugikan baik material maupun immaterial bagi rakyat dan negara.
“Mari terus bersinergi antara bea cukai aparat penegak hukum, instansi pemerintah dalam mengamankan penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dari masuknya barang-barang ilegal terlarang dan berbahaya,” tuturnya. (abd)
Editor: Putri Permata Sari





