Tembilahan, JurnalTerkini.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Tembilahan memusnahkan Barang Milik Negara dan menghibahkan speed boat 100 PK untuk Desa Tekulai Bugis, di halaman Kantor BC Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, Kamis (15/6/2023).
“Kita pada hari ini musnahkan BKC HT berupa rokok illegal sebanyak 4.398.200 batang, Minuman Mengandung Etil Alkohol sebanyak 480 kaleng dan 886 botol. Barang Larang Pembatasan sebanyak 67 bal,” Kata Kepala KPPBC TMP C Tembilahan Eka Purnama di sela pemusnahan.
Eka Purnama menjelaskan, barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan selama periode 2018-2023, yang berasal dari penindakan terhadap barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai.
Adapun nilai barang yang dimusnahkan itu, menurut dia, mencapai Rp4.340.306.000, sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp3.071.554.794.
Selain kerugian materil bagi negara, menurut dia barang-barang tersebut jika lolos dari penindakan akan menimbulkan dampak nonmateriil berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri, dampak kesehatan maupun sosial, termasuk juga tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen atau masyarakat.
Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Adapun barang-barang hasil penindakan dimaksud berupa, kata dia.
Kegiatan ini, kata dia, juga dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukal (DJBC) sebagai revenue collector, community protector, trade facilitator dan industrial assistance, maka peran pengawasan menjadi hal yang vital untuk mendukung terciptanya iklim yang kondusif bagi pertumbuhan perekonomian nasional.






