Elegi Akhir Maret: Meski Geram, Rakyat Tetap Taat Bayar Pajak

Seorang perempuan memasuki kantor pajak pemerintah di Jakarta, 23 Februari 2017. (REUTERS/Fatima Elkarim)
Seorang perempuan memasuki kantor pajak pemerintah di Jakarta, 23 Februari 2017. (REUTERS/Fatima Elkarim)

Tidak Bisa Menghindar

Faisal Basri, ekonom senior INDEF memastikan bahwa masyarakat Indonesia jauh dari upaya pembangkangan publik terkait pajak. Faisal menilai rakyat Indonesia pemaaf, dan ini terbukti dari data bahwa hanya dua persen warganet yang menyuarakan mogok bayar pajak.

Bacaan Lainnya

“Jadi, sekalipun warganet itu kritis, dari 600 ribuan perbincangan, ngeluh macam-macam, tapi tidak sampai pada muara untuk tidak bayar pajak. Warganet luar biasa, rakyat Indonesia luar biasa, ngeluh tapi tetap melaksanakan kewajibannya,” kata Faisal seolah menyindir.

Faktor kedua, kata Faisal, sekalipun sejumlah orang menyatakan diri enggan membayar pajak, mereka tidak bisa mengelak kewajiban itu. Pajak yang dimaksud bermakna luas, dari pajak itu sendiri, cukai, pungutan, perdagangan internasional, pajak bumi bangunan, bea masuk, bea keluar dan sebagainya.

“Negara punya kemampuan luar biasa untuk memaksa warganya membayar pajak, membayar berbagai macam pungutan perpajakan, sekalipun mereka tidak menghendakinya. Sekalipun mereka tidak ikhlas. Sekalipun mereka bertekad untuk menghindari bayar pajak, tapi tidak bisa,” tegas Faisal.

Pajak memang tidak bisa dihindari. Faisal memberi contoh, eksportir tidak bisa berbisnis jika bea keluar barang tidak dibayar. Pembeli telepon genggam dari luar negeri otomatis harus membayar pajak dan melakukan registrasi agar bisa dipakai di dalam negeri. Semua pembelian ritel, mulai dari air mineral, buku, tiket pesawat, tiket kereta api, dan barang apapun tidak bisa menghindar dari pajak 11 persen.

Menurut Faisal, “Negara tahu sekali, caranya membuat orang mau melakukan yang sebenarnya mereka tidak ingin melakukannya. Itulah politik. Politik adalah state of the art untuk memaksa rakyat melakukan sesuatu yang tidak dia sukai. Bayar pajak tidak disukai oleh siapapun, tapi negara punya kemampuan memaksa.”

Karena itulah, kata Faisal, meski dengan perasaan mangkel di hati, rakyat tetap membayar pajak menjelang akhir Maret ini, termasuk Faisal Basri sendiri.

Data di Kemenkeu menyebut, hingga 13 Maret 2023, Direktorat Jenderal Pajak telah menerima 7,1 juta SPT PPh. Rinciannya adalah 6,9 juta SPT orang pribadi dan 217 ribu SPT badan, dengan mayoritas disampaikan secara daring.

“Saya berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus menjaga dan meningkatkan kepatuhan, dan kita akan bantu untuk pelayanan sebaik mungkin,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (14/3).

Pemerintah menetapkan, jatuh tempo pelaporan SPT adalah 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan. [voa]

Jurnalis: Nurhadi Sucahyo
Jaringan: VOA

Total Views: 660

Pos terkait