Akhir Maret menjadi batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) perorangan. Tahun ini terasa berbeda karena dibayangi kasus di Kementerian Keuangan. Meskipun ikhlas tak ikhlas, pajak tetap harus dibayar, daripada terkena denda.
YOGYAKARTA (VOA) – Pengusaha minuman tradisional instan di Yogyakarta Mukhlis Hari Nugroho memilih tepat waktu mengirimkan SPT ke kantor pajak sebelum tenggat pada 31 Maret 2023. Ditanya soal kasus di Direktorat Jenderal Pajak, dia mengaku paham. Namun bagi usahawan seperti dia, tidak ada gunanya mengambil risiko terkait pajak.
“Ya, gimana lagi. Sebagai warga negara kan harus taat bayar pajak. Kalau telat atau enggak bayar kan kena denda. Jadi, mau ada kasus apapun di kantor pajak, kita tetap taat bayar,” ujarnya kepada VOA.
Sebagai warga negara, batinnya cukup geram dan terganggu oleh pemberitaan terkait sebagian pejabat pajak yang tidak melaporkan penghasilan dan pajaknya dengan benar, atau bahkan tidak membayar pajak sebagaimana seharusnya. Namun, ketua Indonesia Islamic Business Forum DI Yogyakarta ini mengaku ikhlas karena sejauh yang dia pahami, pajak dipakai untuk menggerakkan pembangunan.
Salah satu gambar ilustrasi pada akun Instagram Indra Kenz. Sosiolog mengatakan mengatakan seseorang yang kerap menampilkan gaya hidup mewah di media sosial merupakan naluri manusia yang ingin membuktikan status sosial atau eksistensi diri mereka. (IG/indrakenz)
“Soal kasus korupsi, ya mungkin di tempat lain juga ada. Di kementerian lain juga ada. Kita pahamlah. Tapi kan memang tidak ada cara lain, kalau soal pajak, selain membayar. Kalau sudah bermasalah, nanti tidak konsentrasi menjalankan usaha,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Minuman Makanan (Aspika) Kabupaten Sleman, Yogyakarta ini.
Tidak sekedar taat, di lingkungan penggerak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Mukhlis bahkan aktif mengajak pelaku usaha untuk taat urusan pajak. Wajahnya sempat muncul sekilas, dalam iklan yang dibuat oleh Kantor Pajak DI Yogyakarta terkait kesadaran membayar pajak di lingkungan UMKM.




