“Ada perbedaan antara penertiban umum dan ketentraman masyarakat yang dilakukan oleh Satpol PP dan pihak kepolisian. Kalau penertiban yang kami lakukan sudah diatur dalam perda, kalau untuk kepolisian ranahnya luas sampai ke kriminalitas baik itu pembunuhan, pencurian, miras dan lainnya. Walaupun demikian kami tetap saling koordinasi. Demikian juga dalam menjalankan tugas, apabila cenderung berpotensi anarkis kami akan minta bantuan kepada polisi dan TNI,” katanya.
Dalam penyelenggaraan linmas, Irlizar mengatakan, diberdayakan dengan fungsi pengorganisasian dan pemberdayaan di setiap desa dan kelurahan untuk perlindungan masyarakat dan penanggulangan bencana.
“Untuk capaian kinerja berdasarkan laporan masyarakat yang kami terima dan hasil patroli yang kami lakukan, pelanggaran-pelanggaran terjadi seperti pelanggaran tempat usaha, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), jam wajib belajar malam dan lainnya bisa ditertibkan. Jadi kehadiran kami untuk menyelesaikan masalah dengan tidak menimbulkan masalah baru,” imbuhnya. (Ron)
Editor : Rusdianto






