Bintan, jurnalterkini.id — Polsek Bintan Utara mengamankan seorang pria berinisial TR (42) yang menguras uang yang ada di ATM rekan kerjanya sebanyak Rp.40 juta, lantaran kecanduan judi online, Selasa (28/3/2023).
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Bintan Utara Ipda E.L Manik beserta anggotanya. Mereka juga dibantu oleh personil Polsek Gunung Kijang karena lokasi penangkapan berada di wilayah tersebut.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo, membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang diduga telah melakukan pencurian uang milik rekan kerjanya pada Senin dini hari. Korban merupakan seorang wanita berinisial NM (42).
“Tersangka TR (42) ditangkap berdasarkan laporan saudari NM (42) yang melaporkan uangnya telah hilang di rekening miliknya sebanyak Rp.40 juta,” kata Riki.
Riki menambahkan setelah dilakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, pihaknya memperoleh petunjuk bahwa diduga pelakunya mengarah kepada tersangka. “Tersangka ditangkap di mess salah satu perusahaan yang ada di wilayah Gunung Kijang,” jelasnya.






