Natuna, JurnalTerkini.id – Sesuai Undang-Undang no 23 tahun 2014 tentang Peraturan daerah, PP No 16 tahun 2018, dan Permendagri 26 tahun 2020, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mempunyai tugas sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat (Linmas).
Hal ini dikatakan oleh Kepala Satpol PP Natuna, Irlizar saat dijumpai diruangan kerjanya, Kamis 30 Maret 2023.
Tugas dalam penegakan Perda, Irlizar mengatakan, tahap awal yang dilakukan yakni penyuluhan, kemudian pembinaan dan penertiban. Munculnya Perda baru yang dikeluarkan, tidak semerta-merta diambil tindakan oleh Satpol PP karena bisa jadi masyarakat belum tahu.
“Penyuluhan mempunyai tujuan agar dari yang tidak tahu menjadi tahu, kemudian dibina dan ditertibkan kalau sudah melanggar. Untuk penertiban ada dua tindakan yang kami lakukan yakni secara Non Yustisi dan Pro Yustisi. Non Yustisi artinya tidak sampai ranah peradilan, jadi dikasih surat peringatan, bagi yang punya usaha dikasih pemberhentian surat usaha, jadi sifatnya administratif. Kalau tidak juga mengindahkan perda dan sudah merugikan orang lain akan diberikan sanksi denda maupun hukuman kurungan yang ini berarti sudah sampai ranah peradilan,” katanya.
Sementara tugas penertiban umum dan ketentraman masyarakat, Irlizar menjelaskan, kegiatan Satpol PP meliputi deteksi dan cegah dini, pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban, dan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa.






