Gonjang-ganjing Jadwal Pemilu: Bawaslu Berubah Sikap, Proses Pemilu Kini Dipertanyakan

Para pemilih menggunakan hak suara mereka di TPS saat pemilihan kepala daerah di Tangerang, 9 Desember 2020. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)
Para pemilih menggunakan hak suara mereka di TPS saat pemilihan kepala daerah di Tangerang, 9 Desember 2020. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)

DPR mempertanyakan kepastian jadwal pemilu, setelah Bawaslu kembali membuka pintu keikutsertaan Partai Prima dalam Pemilu 2024. Di sisi lain, KPU juga memberikan Partai Prima kesempatan untuk memenuhi persyaratan, membuka peluang bagi partai tersebut untuk berkompetisi pada Pesta Demokrasi 2024.

Ketidakjelasan soal wacana penundaan pemilu kini memasuki babak baru setelah Partai Prima, yang dinyatakan tidak lolos verifikasi untuk bertarung pada Pemilu 2024, telah mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Bacaan Lainnya

Sikap Bawaslu sendiri dianggap plin-plan karena pada Oktober 2022 lalu, lembaga tersebut sempat menolak aduan yang diajukan oleh Partai Prima. Namun kini, Bawaslu mengabulkan aduan serupa yang memberikan kesempatan bagi Partai Prima untuk memperbaiki persyaratan mengikuti Pemilu. Jika nanti dinyatakan lengkap, partai tersebut akan resmi menjadi peserta Pemilu 2024.

Menyikapi situasi yang terjadi, DPR bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menggelar rapat kerja membahas persoalan tersebut pada Senin (27/3).

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengingatkan bahwa gonjang-ganjing yang terjadi saat ini dapat mengganggu seluruh proses tahapan Pemilu.

Total Views: 778

Pos terkait