Gonjang-ganjing Jadwal Pemilu: Bawaslu Berubah Sikap, Proses Pemilu Kini Dipertanyakan

Para pemilih menggunakan hak suara mereka di TPS saat pemilihan kepala daerah di Tangerang, 9 Desember 2020. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)
Para pemilih menggunakan hak suara mereka di TPS saat pemilihan kepala daerah di Tangerang, 9 Desember 2020. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)

Polemik yang melingkupi Partai Prima telah menguras konsentrasi penyelenggara Pemilu, baik Bawaslu, KPU maupun DKPP. Selain menggugat KPU di pengadilan, Partai Prima juga mengadukan KPU ke Bawaslu, atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

Merespons gugatan Partai Prima, Bawaslu menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. Lembaga tersebut juga memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan kepada partai tersebut menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan, dan bahkan memberinya waktu sepuluh hari.

Putusan Bawaslu lainnya dalam gugatan yang diajukan oleh Partai Prima adalah memerintahkan KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai calon peserta pemilihan umum, sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan dari Partai Prima.

Bawaslu juga memerintahkan KPU menerbitkan keputusan komisi pemilihan umum, tentang tahapan, program dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR/DPRD.

Total Views: 780

Pos terkait