Gonjang-ganjing Jadwal Pemilu: Bawaslu Berubah Sikap, Proses Pemilu Kini Dipertanyakan

Para pemilih menggunakan hak suara mereka di TPS saat pemilihan kepala daerah di Tangerang, 9 Desember 2020. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)
Para pemilih menggunakan hak suara mereka di TPS saat pemilihan kepala daerah di Tangerang, 9 Desember 2020. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)

Melihat gugatan Partai Prima yang dikabulkan oleh Bawaslu, KPU kini tidak bisa berbuat banyak. Meski masih menunggu hasil banding di Pengadilan Tinggi terkait gugatan Partai Prima, lembaga tersebut telah mengambil keputusan yang justru tidak sejalan dengan sikap awalnya.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan telah muncul surat kesepahaman dengan Bawaslu terkait pembukaan kembali akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang sebelumnya telah ditutup karena tahapan Pemilu sudah berjalan.

“KPU memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan, berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan, paling lama 5×24 jam, sejak dibukanya akses Sipol oleh KPU,” kata Hasyim.

Untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan itu, Partai Prima diberi waktu selama lima hari, atau separuh dari jangka waktu yang diberikan Bawaslu. Akses Sipol untuk Prima dibuka pada pukul 18.30 WIB sejak Jumat (24/3) dan akan ditutup kembali pada Selasa (28/3) pada jam yang sama.

“Partai Prima dapat mengganti kekurangan persyaratan data dokumen yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” lanjut Hasyim menguraikan keputusan KPU.

Total Views: 782

Pos terkait