Lanjut Ilham, selain untuk pemenuhan hak-hak masyarakat, pemuktahiran data ini juga bertujuan dalam rangka persiapan mendukung Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pillkada) di 2024. “Disitulah peran kami dalam memberikan kualitas data kepedudukan yang baik,” katanya.
Dari data yang ada, Ilham memaparkan, untuk Kecamatan Pulau Panjang berdasarkan semester dua Desember 2022, terbagi menjadi dua desa yakni Desa Pulau Panjang 568 jiwa dan Desa Pulau Kerdau 267 jiwa dengan jumlah keseluruhan penduduknya 835 jiwa.
Untuk Kecamatan Pulau Seluan, terbagi menjadi dua desa yakni Desa Klarik Barat 477 jiwa dan Desa Seluan Barat 347 jiwa dengan jumlah keseluruhan penduduknya 824 jiwa.
“Kalau di total dari dua kecamatan itu jumlah penduduknya 1659 jiwa, tetapi jumlah penduduk ini akan di breakdown lagi berdasarkan jumlah kepala keluarga di KK, wajib KTP 17 tahun keatas, tentu kan berbeda lagi. Itu akan menjadi kewajiban kita untuk mencetak perubahan yang ada. Kita akan terus berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk mencegah penerbitan dokumen yang berulang-ulang yang akibatnya tidak efisien terhadap penggunaan blangko dan pekerjaan,” imbuhnya. (Ron)
Editor : Rusdianto






