Bupati Asahan Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2022

Bupati Asahan H Surya menyerahkan nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2022 kepada Ketua DPRD Asahan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Asahan, Senin (27/3/2023). (JurnalTerkini.id/rizki)
Bupati Asahan H Surya menyerahkan nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2022 kepada Ketua DPRD Asahan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Asahan, Senin (27/3/2023). (JurnalTerkini.id/rizki)

Asahan, JurnalTerkini.id – Bupati Asahan H. Surya, BSc menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2022 dalam rapat paripurna DPRD setempat di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Senin (27/03/2023).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Asahan ini turut dihadiri Wakil Bupati Asahan, para Asisten, Staf Ahli Bupati, OPD dan tamu undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Bupati Asahan mengatakan, penyampaian LKPJ ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13/2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Pada pasal 19 ayat 1 Peraturan Pemerintah tersebut, dinyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Total Views: 716

Pos terkait