Adapun cakupannya meliputi industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak.
“Agar tidak terjadi dampak yang tidak kita inginkan seperti Pemutusan Hubungan Kerja, maka industri padat karya sesuai kriteria-kriteria tersebut dapat melakukan pembatasan kegiatan usaha dengan menyesuaikan waktu kerja dan pembayaran upah,” tambahnya.
Ia menjelaskan perusahaan tersebut dapat melakukan penyesuaian waktu kerja. Untuk 6 hari kerja dalam sepekan, perusahaan bisa menerapkan kurang dari 7 jam per hari dan 40 jam per minggu. Bagi perusahaan yang menerapkan 5 hari kerja dalam sepekan, waktu kerja dapat kurang dari 8 jam per hari dan 40 jam per pekan.
“Penyesuaian waktu bekerja tersebut hanya berlaku 6 bulan sejak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 berlaku, serta harus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh,” jelasnya.
Sementara terkait penyesuaian upah, Putri menjelaskan bahwa ketentuan upah yang dibayarkan kepada buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima. Penyesuaian upah tersebut hanya berlaku selama 6 bulan sejak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 berlaku, dan harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja. [rdi]





