Partai Buruh menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan industri padat karya berorientasi ekspor untuk melakukan pemotongan upah hingga 25 persen.
JAKARTA (VOA) — Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 yang membolehkan pemotongan upah itu tidak memiliki dasar hukum. Sebab, kata Said Iqbal, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak mengatur penurunan upah.
Karena itu, kata Iqbal, buruh akan melakukan berbagai upaya untuk menolak permenaker itu. Antara lain, perlawanan melalui hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara dan aksi ke kantor Kementerian Tenaga Kerja pada Selasa (21/3).
“Tidak pernah dalam sejarah Republik Indonesia, upah itu dipotong terhadap para pekerja yang bekerja di perusahaan, baik ekspor maupun domestik,” jelas Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Sabtu (18/3)
Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Ketentuan pemotongan upah hingga 25 persen tersebut tercantum dalam Pasal 8 Ayat 1 Permenaker 5/2023. Bunyi pasal itu, “Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh dengan ketentuan Upah yang
dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari Upah yang biasa diterima.”
Hal itu berarti, kata Said Iqbal, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah telah melawan Presiden Joko Widodo yang menandatangani Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja. Dia juga berkeyakinan Menteri Ketenagakerjaan tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan presiden ketika mengeluarkan peraturan.





