“Menaker dan jajarannya benar-benar tidak memahami dunia ketenagakerjaan. Tidak mengerti hukum,” tambahnya.
Iqbal menambahkan peraturan ini akan menurunkan daya beli dan konsumsi masyarakat yang dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Selain itu, kebijakan ini merupakan diskriminasi upah yang yang tidak sejalan dengan Undang-Undang Perburuhan dan Konvensi ILO (International Labour Organization) Nomor 133 tentang penetapan upah minimum.
Ditambah lagi, kata dia, perusahaan padat karya sudah mendapatkan beragam kompensasi seperti keringanan bunga pajak dan pengampunan pajak.
Permenaker Bertujuan Cegah PHK
Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, mengklaim peraturan ini bertujuan untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri padat karya berbasis ekspor di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu.
“Permenaker ini bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja pekerja atau buruh, serta menjaga kelangsungan usaha perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar,” ujar Indah melalui keterangan pers, Jumat (17/3).
Putri menjelaskan terdapat sejumlah kriteria perusahaan industri karya tertentu berorientasi ekspor. Kriteria-kriteria itu antara lain, memiliki pekerja paling sedikit 200 orang dan persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen. Selain itu, perusahaan bergantung pada permintaan pesanan dari Amerika Serikat (AS) dan negara-negara di benua Eropa.





