Perlu Intervensi Terpadu
Ganesh Cintika Putri, peneliti dari Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Kementerian Hukum dan HAM juga melihat, bahwa isu perkawinan anak kompleks. Ada perbedaan isu dan perbedaan konteks antar daerah, ujar dia.
“Itu harus diintervensi secara terpadu, multistakeholder. Ada makro, meso dan mikro, dan masing-masing level itu harus melihat struktur yang ada di masyarakat, kultur yang ada di masyarakat, dan proses sosial yang ada di masyarakat,” ujarnya.
Dari sisi hukum, Indonesia sudah memiliki aturan yang ketat terkait perkawinan anak. Namun pada penerapannya, aturan itu tidak seefektif yang diharapkan. Menurut kajian yang dilakukan Balitbangkumham, ada sejumlah faktor penyebabnya,
“Hukum di Indonesia ini plural. Kita tidak hanya mengenal hukum nasional, enggak hanya hukum pidana dan perdata, tapi di dalam masyarakat kita itu juga hidup hukum adat, hukum agama,” ujarnya.
Berbagai hukum di masyarakat itu mempengaruhi cara pandang tentang perkawinan, tentang batasan usia dewasa untuk menikah.
“Cara pandang yang berbeda ini yang kemudian menimbulkan ada resistensi,” lanjutnya.
Resistensi tidak saja berwujud penolakan, tetapi munculnya ketegangan di dalam masyarakat. Dalam praktik, ketegangan itu muncul misalnya pada perdebatan soal apakah seorang anak yang sudah bisa membantu perekonomian keluarga, bermakan sudah boleh menikah.
“Dan itupun pada akhirnya juga mempengaruhi keputusan penghulu ataupun hakim di tingkat daerah, untuk memberikan diskresi dalam dispensasi ini. Karena mau tidak mau, mereka juga terpengaruh budaya yang ada di situ,” tambah Ganesh.
Hakim, pada posisi tertentu tidak bisa menolak ketika orang tua membawa anaknya yang sudah hamil, dan terancam tidak memiliki suami jika dispensasi tidak keluar. Dalam kasus lain, hakim mungkin juga tidak berdaya ketika orang tua mempersoalkan aib keluarga jika anaknya tidak menikah.





