Karimun, JurnalTerkini.id – Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan vaksinasi booster dosis kedua.
Dimana pelaksanaan vaksinasi booster dosis kedua ini, sudah dilakukan sejak tanggal 25 Januari 2023 lalu. Yang mana sasaran vaksinasi booster dosis kedua tersebut menyasar masyarakat umum, dari usia 18 tahun keatas.
Dengan adanya surat edaran tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun melalui Dinas Kesehatan Karimun telah membuka posko vaksinasi booster dosis kedua, di sejumlah Puskemas yang ada di Karimun. Dimana hal tersebut telah disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Karimun, Rachmadi.
“Masyarakat bisa langsung datang ke Puskesmas di masing- masing Kecamatan untuk mendapatkannya vaksinasi booster dosis kedua secara gratis,” kata Rachmadi.






