Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rita Agustina mengatakan bantuan kendaraan roda tiga itu bersumber dari APBD Karimun tahun 2022 dengan nilai Rp45 juta per unitnya.
“Bantuan kendaraan roda tiga disalurkan sesuai proposal permohonan kelompok masyarakat, adapun penerimanya sebanyak 5 kelompok masyarakat di Kecamatan Buru dan 1 Kelurahan yaitu Sei Lakam Barat Karimun,” katanya.
Lebih lanjut, Rita berpesan kepada kelompok masyarakat untuk memanfaatkan bantuan kendaraan roda tiga itu sebaik mungkin guna mengatasi persoalan sampah.
“Sampah harus dikelola dengan baik dengan melakukan pemilahan sampah, jangan membakar sampah dan selalu melakukan gerakan 3R yaitu Reduse, Reuse dan Recyle,” ucap Rita. (yra)






