Pemilu 2024 – MK Putuskan Wewenang Penentuan Dapil Dikembalikan ke KPU

Para pejalan kaki tampak melewati spanduk kampanye Pemilu 2019 di salah satu area di Jakarta pada 15 Maret 2019.(Foto: AFP/Bay Ismoyo)

Tiga Pilihan Langkah KPU

Peneliti CSIS, Arya Fernandez, memperkirakan sejumlah respons yang akan dilakukan KPU dalam menanggapi putusan MK tersebut, yang mencakup status quo, moderat dan progresif.

“Kalau kita asumsikan tiga model kebijakan tadi yang akan diambil oleh KPU, apa efeknya pada suara partai. Karena bagaimanapun, dalam proses pembuatan Dapil, tentu partai dalam dugaan, saya pasti akan juga punya peran atau paling enggak ikut-ikut terlibat, mungkin memberikan masukan kepada KPU, mungkin melakukan “intervensi”,” tandas Arya.

Bacaan Lainnya

Jika KPU mengambil kebijakan status quo, artinya hanya melakukan perubahan secara parsial dan terbatas, maka hal tersebut tidak akan banyak berpengaruh bagi partai.

“Terutama pada partai-partai parlemen, sembilan partai parlemen. Kenapa? Karena setelah kita melakukan pemilu secara demokratis lima kali pasca reformasi, itu sudah mulai terbentuk stabilitas suara pemilih. Indeks volatilitas kita kan juga sudah gitu,” paparnya.

Pilihan langkah kedua adalah moderat, dimana KPU akan melakukan pendataan ulang pada Dapil yang terlalu sedikit kursi atau terlalu banyak. Kebijakan ini berpengaruh terhadap peroleh kursi partai, tetapi tidak terlalu besar

Sementara jika KPU mengambil kebijakan progresif, dampaknya akan terasa bagi suara partai, terutama partai-partai menengah bawah.

“Kenapa partai menengah bawah? Karena kita mengetahui, bahwa partai menengah bawah ini banyak mendapatkan kursi pada tahap dua atau tahap tiga,” jelas Arya.

Total Views: 988

Pos terkait