“Ini sumber dari double crime. Alokasi kursi itu sudah tidak menjamin kesetaraan nilai suara, tidak menjamin proporsionalitas, dan yang kedua juga jadi meandering, karena yang membuat mereka,” ujarnya.
Undang-undang sendiri telah menetapkan bahwa pemilu memiliki 11 tahapan dan menjadi tugas serta kewenangan KPU. Uniknya, khusus untuk tahap pembentukan Dapil, tugas dan kewenangan itu diambil alih oleh DPR dan Presiden, yang menurut Ramlan menciptakan ketidakkonsistenan dalam penerapan aturan.
Selain itu, KPU sebaiknya juga mempertimbangkan terkait jumlah anggota DPR yang ideal bagi Indonesia. Apalagi, saat ini ada penambahan provinsi baru di Papua, yang diproyeksikan akan menambah jumlah anggota DPR juga. Padahal, di masa depan, pemekaran provinsi masih dimungkinkan.
“Ini sekarang anggota DPR sudah 580 orang, menurut saya sudah terlalu banyak. India saja yang 1,4 miliar penduduknya, anggota DPR-nya hanya 545. Amerika Serikat yang penduduknya 350 juta, anggota DPR-nya hanya 435. Kita yang penduduk 280 juta, kok 580,” imbuh Ramlan.
Putusan MK
Putusan MK ini dibacakan pada Selasa (20/12) secara bergantian oleh para hakim. Pokok putusan dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman.
MK juga menyatakan, ketentuan norma Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur di dalam Peraturan KPU.
Selain itu, MK juga menyatakan Lampiran III dan Lampiran IV UU Pemilu, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pertimbangan hukum yang dipakai oleh para hakim MK salah satunya adalah karena penetapan Dapil merupakan satu dari 11 tahapan pemilu. Karena itulah, secara normatif, pengaturan penyelenggaraan seluruh tahapan pemilu merupakan tugas KPU.






