Pemilu 2024 – MK Putuskan Wewenang Penentuan Dapil Dikembalikan ke KPU

Para pejalan kaki tampak melewati spanduk kampanye Pemilu 2019 di salah satu area di Jakarta pada 15 Maret 2019.(Foto: AFP/Bay Ismoyo)

Jakarta, JurnalTerkini.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) pemilu, kembali dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selama ini, Dapil untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD Provinsi, ditentukan bersama oleh DPR dan presiden, yang secara prinsip merupakan peserta pemilu itu sendiri.

Keputusan MK itu disampaikan dalam sidang yang digelar pada Selasa (20/12/2022), dalam perkara Nomor 80/PUU-XX/2022 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pada Pemilu 2009 hingga 2019, penentuan Dapil DPR dan DPRD Provinsi dilakukan melalui undang-undang yang dibuat DPR dan Presiden. Prinsip tersebut dinilai tidak tepat, karena anggota DPR dan Presiden sama-sama merupakan peserta pemilu.

Bacaan Lainnya

Dalam diskusi terkait keputusan MK tersebut, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga, Surabaya, Prof Ramlan Surbakti, mengatakan penetapan Dapil oleh DPR dan Presiden adalah salah satu titik lemah pemilu di Indonesia.

“Ini titik lemah pemilu kita. Karena alokasi kursi DPR di tiap provinsi itu enggak jelas aturannya, dan yang melakukan pembentukan daerah pemilihan itu peserta pemilu,” kata Ramlan, Kamis (22/12/2022).

Putusan MK juga membawa angin segar, karena membuka kesempatan bagi KPU untuk melakukan perbaikan tata kelola Dapil.

“Putusan MK itu sangat menekankan mengenai kesetaraan nilai suara, proporsionalitas dan sebagainya. Ini kan tidak mungkin dicapai, kalau tidak menata kembali alokasi kursi DPR,” tegasnya.

Penetapan Dapil oleh DPR dan Presiden dalam Pemilu 2009, 2014 dan 2019 dinilai Ramlan telah menyalahi prinsip. Kondisi di mana peserta pemilu mengatur sendiri daerah pemilihan yang mereka ikuti akan menimbulkan konflik kepentingan. Apalagi, Ramlan menilai partai di mana para politisi itu bernaung, memiliki jargon bahwa alokasi kursi bisa bertambah tetapi tidak boleh berkurang.

Total Views: 984

Pos terkait