Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil berupa uang tunai sebesar Rp. 8.347.000 (delapan juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu), 3 (tiga) buah Hp yaitu dua buah merk Samsung A12 dan Merk Redmi dan satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam jika ditafsirkan keseluruhan kerugian dengan total Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta).
Adanya laporan tersebut, pada Kamis, 3 November 2022 sekira pukul 07.00 WIB, Tim Landak Satreskrim Polres Mura yang langsung dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Eko Setiawan melakukan penangkapan terhadap ketiga orang pelaku.
Ketiganya diamankan di kediaman pribadi masing-masing, setelah itu ketiga tersangka dibawa ke Mapolres Mura guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bersama tersangka, diamankan juga barang bukti (BB) berupa 1 (satu) unit Handphone Samsung warna biru,1 (satu) unit Handphone Redmi warna merah, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bersarungkan kulit warna hitam, 1 (satu) helai baju warna hijau yang pakai pelaku saat melakukan pencurian dan 2 (dua) buah batang kayu.
“Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Mura guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (Abk)





