Kemudian, saksi langsung menyerahkan tas sandang miliknya yang berisi uang tunai milik korban dan 3 (tiga) buah smartphone yakni, 2 (dua) Unit HP kantor merk Samsung A12 dan satu unit HP pribadi Merk Redmi.
Selanjutnya, setelah kejadian tersebut ketiga pelaku langsung melarikan diri menggunakan motor milik korban, di tengah perjalanan tas yang dipegang pelaku AA terjatuh dan tidak kembali tas tersebut dikarenakan takut tertangkap.
Setelah itu ketiga pelaku berlari dari TKP menggunakan motor korban yang berjarak kurang lebih dengan jarak tempuh 1 (satu) jam perjalanan ketiga pelaku membuka tas yang diambil dari saksi ternyata berisi uang tunai Rp. 4.600.000 (empat juta enam ratus ribu rupiah) kemudian dibagi rata Rp. 1.530.000 (sejuta lima ratus tiga puluh) dan 3 (tiga) buah Smartphone dengan merk 2(dua) Unit HP kantor merk Samsung A12 dan satu unit HP pribadi Merk Redmi dibagi satu-satu.
Setelah berbagi hasil curiannya ketiga pelaku kembali ke rumah masing-masing. Usai kejadian tersebut, korban dan saksi melaporkan ke Polsek STL Ulu Terawas.





