3 PMI Ilegal Gagal Bekerja di Malaysia, Karena Sang Perekrut Ditangkap Polisi

Saat ini, Semut telah ditahan di sel tahanan Polres Karimun, dan tiga calon PMI yang diamankan juga telah diminta keterangan.

Sementara, Semut dijerat dengan pasal 81 jo 86 huruf C UU no 18 tahun 2017, tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman kurungan 10 penjara. (YRA)

Total Views: 599

Pos terkait