Saat ini, Semut telah ditahan di sel tahanan Polres Karimun, dan tiga calon PMI yang diamankan juga telah diminta keterangan.
Sementara, Semut dijerat dengan pasal 81 jo 86 huruf C UU no 18 tahun 2017, tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman kurungan 10 penjara. (YRA)






