Binsar menjelaskan, kronologis terungkapnya penyelundupan PMI ilegal itu bermula saat pelaku berangkat dari Pulau Judah ke titik pertemuan yang ditentukan yakni perairan sekitar Kecamatan Tebing.
Pasalnya, tiga orang PMI ilegal tersebut akan dipindahkan ditengah laut dari kapal pelaku ke kapal lainnya di tengah laut.
Namun pelaku kemudian melanjutkan perjalanan ke perairan Meral untuk membeli minyak kapal yang habis setelah berjam-jam menunggu kapal jemputan ke Malaysia tersebut.
“Kami menangkap kapal yang dinakhodai pelaku saat dalam perjalanan ke lokasi titik pertemuan, tepatnya masih di perairan Meral setelah dia membeli minyak,” jelas Binsar.






