Nm bertindak sebagai perekrut, penampung dan antar jemput calon PMI ilegal tersebut.
“3 orang calon PMI ini akan diberangkatkan ke Malaysia, sementara satu orang pelaku yang kita amankan ini berperan sebagai perekrut dan antar jemput PMI,” kata Kasat Polairud Polres Karimun, AKP Binsar Samosir, Rabu (10/8/2022).
Binsar mengatakan, ketiga calon PMI tersebut merupakan warga Lombok, NTB. Mereka lebih dulu dijemput oleh pelaku dari Batam.
Pelaku kemudian membawa ketiganya ke Pulau Judah, Kecamatan Sugie Besar untuk diinapkan.
“Pelaku ini menjemput ketiga PMI dari Batam untuk dibawa ke Karimun atas suruhan seseorang yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Binsar.






