Karimun, JurnalTerkini.id – Penyakit mulut dan kuku atau biasa disebut PMK pada hewan ternak mewabah di Indonesia. Penyakit ini disebabkan oleh virus yang bersifat merusak jaringan sel. Kerugian dari dampak penyakit ini bukan hanya dirasakan oleh peternak, namun juga dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
PMK sudah menyebar ke 15 provinsi dalam waktu yang cepat. Virus ini memiliki waktu inkubasi dalam kurun waktu 2-14 hari. Dalam beberapa kasus, tanda gejalanya sudah muncul dalam waktu kurang dari 24 jam setelah virus menginfeksi. Virus ini akan berkembang dalam jaringan faring, kulit, dan menyebar keseluruh tubuh melalui sirkulasi darah kemudian akan terbentuk lepuh pada faring.
Gejala awal akut yaitu hipersalivasi (saliva berlebih), sapi tampak tidak bahagia, demam, dan nafsu makan menurun. Kalau gejala sudah kronik akan terbentuk lepuh, erosi, dan mengelupas.
Di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau penyakit ini belum ditemukan pada hewan-hewan ternak. Namun tidak menutup kemungkinan PMK bisa mewabah di Karimun karena di daerah lain, wabah ini masih belum reda.

Pada Hari Raya Idul Adha, Dinas Pangan dan Pertanian Karimun tidak menemukan penyakit ini pada sapi-sapi kurban. Hal itu berkat kesiapsiagaan petugas untuk melakukan pemantauan dan pengecekan terhadap sapi-sapi yang dimiliki para peternak, baik yang diternak sendiri maupun didatangkan dari luar.
Akibat wabah PMK itu, Dinas Pangan dan Pertanian Karimun sempat mendatangkan sapi dari Natuna, sehingga kebutuhan sapi tercukupi yang mencapai lebih dari 440 ekor, yang biasanya lebih banyak didatangkan dari Pulau Sumatera.
Usai Hari Raya Idul Adha, Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Karimun tetap waspada dan terus berupaya mencegah merebaknya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang juga masih belum reda.
Upaya yang dilakukan Dinas Pangan dan Pertanian Karimun, adalah dengan mendirikan posko pemantauan dan pengawasan, yakni mendirikan dua posko khusus PMK.
Posko pertama didirikan di Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Posko Pusat Layanan Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kundur dan poskor yakni, UPT Posko Puskeswan Kecamatan Karimun.

“Posko ini dibuat sebagai langkah antisipasi kita untuk mengatasi penyebaran wabah PMK di Karimun,” ujar Kadis Pangan dan Pertanian Karimun, Sukrianto Jaya Putra, Rabu (10/8/2022).
Sukrianto mengatakan, pendirian posko PMK tersebut bertujuan untuk melakukan pengawasan dan pemantauan secara berkelanjutan.
Apabila nantinya ditemukan adanya kasus PMK pada hewan kurban, maka pihaknya akan mengambil langkah-langkah seperti uji sampel.
“Jika ada hewan ternak terpapar PMK, maka akan kita periksa sampelnya dan dikirimkan ke laboratorium di Bukit Tinggi guna pemeriksaan lebih jauh dengan kemasan pengiriman yang aman dan ketat,” katanya.
Dimana, Dinas Pangan dan Pertanian melakukan pengawasan untuk memastikan kondisi organ dalam hewan yang sudah disembelih.
“Organ dalam hewan akan kita cek langsung, hal ini untuk mencegah seperti adanya cacing hati yang kerap ditemukan, maka apabila didapati kita akan sarankan agar tidak didistribusikan karena bisa berdampak dengan diare jika dikonsumsi,” jelas Sukriyanto. (adv)






