“Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan para pelaku, tim langsung mengamankan kedua pelaku di Homestay and Cafe Botania Kecamatan Batam Kota,” terangnya.
Selain berhasil mengamankan kedua pelaku, sejumlah barang bukti turu disita diantaranya 1 unit Handphone merk Samsung A25 warna biru, 1 helai Sweater warna biru, 1 buah tas ransel warna hitam serta uang tunai sebesar Rp 2 juta.
“Diketahui, pelaku berinisial T alias D (30) dulunya merupakan karyawan di restoran Sambal Ijo Pelita,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku berinisial T alias D (30) dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.
“Sedangkan temannya berinisial R (41) yang membantu menjualkan barang curian kita kenakan pasal 480 KUHPidana dengan sanksi penjara paling lama 4 tahun,” ucap Budi. (yra)
Baca juga: Polsek Lubuk Baja Ringkus Dua Pelaku Curanmor






