Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, Kanwil DJBC Khusus Kepri, Abdul Rasyid mengatakan, adapun rincian barang yang dimusnahkan yaitu 3.304 unit handphone dengan merk Iphone, Samsung, dan LG.
“Kemudian, juga ada 499 karton makanan dan minuman ringan, 800 buah ban, 80 kaleng minuman ringan, dan 15 bungkus susu bubuk yang dimusnahkan,” kata Rasyid.
Rasyid menjelaskan, barang hasip tegahan berupa handphone itu harus memenuhi ketentuan impor dengan badan hukum yang sudah jelas. Importir juga harus memiliki penetapan sebagai Importir Terbatas (IT) dan Persetujuan Impor (PI) yang keduanya diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.
Perizinan tersebut bahkan juga mengatur standar teknis produk, sehingga terjaminnya hak-hak konsumen.
“Untuk handphone bawaan penumpang, Bea Cukai telah memfasilitasi untuk Penggunaan di Indonesia dengan melayani pendaftaran IMEI di semua kantor Bea Cukai di seluruh Indonesia,” kata Rasyid.









