Kanwil DJBC Khusus Kepri Bakar Barang Bukti Hasil Tegahan

Karimun, JurnalTerkini.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) menggelar pemusnahan barang hasil penegahan, Rabu (15/6/2022).

Bacaan Lainnya

Pemusnahan barang ilegal hasil penegahan itu bermacam-macam, seperti handphone, rokok hingga makanan.

Barang tersebut merupakan hasil penindakan selama periode tahun 2020-2022.

Barang ilegal senilai Rp9,8 miliar yang telah menjadi Barang Milik Negara (BMN) itu, dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak lagi dapat digunakan.

Pos terkait