Karimun, JurnalTerkini.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) menggelar pemusnahan barang hasil penegahan, Rabu (15/6/2022).
Pemusnahan barang ilegal hasil penegahan itu bermacam-macam, seperti handphone, rokok hingga makanan.
Barang tersebut merupakan hasil penindakan selama periode tahun 2020-2022.
Barang ilegal senilai Rp9,8 miliar yang telah menjadi Barang Milik Negara (BMN) itu, dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak lagi dapat digunakan.