Kanwil DJBC Khusus Kepri Bakar Barang Bukti Hasil Tegahan

Selain pemusnahan terhadap hasil penindakan, Rasyid menyebut pihaknya juga melakukan pemusnahan BMN hasil penindakan oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun selama periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2022.

Adapun barang yang dimusnahkan berupa 2.313.172 Batang Rokok dengan total nilai barang sejumlah Rp9.840.000.000,00 dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp3.913.000.000,00.

Bacaan Lainnya

“Untuk rokok, Bea Cukai akan menindak tegas setiap peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan pelunasan cukai yang sah,” katanya.

Rasyid menjelaskan, bahwa barang-barang ilegal selain merugikan negara secara materil juga menimbulkan kerugian berupa tidak terpenuhinya pungutan negara.

Sehingga, juga akan menimbulkan dampak non-materil berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri, dampak kesehatan, maupun dampak sosial, termasuk juga tidak terpenuhinya perlindungan terhadap masyarakat.

“Kami berharap pemusnahan ini dapat memberi efek jera kepada pelaku pelanggaran Kepabeanan dan Cukai, serta memperkuat sinergi antar instansi demi melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal,” ucap Rasyid. (YRA)

Total Views: 219

Pos terkait