Rutan Karimun Usulkan 314 Warga Binaan Terima Remisi Lebaran 2022

Diketahui, remisi khusus diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Bacaan Lainnya

Kemudian, berkekuatan hukum tetap bagi narapidana berarti sudah memiliki kelengkapan dokumen berupa putusan pengadilan, berita acara putusan pengadilan, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan pengadilan dan surat penahanan dari penyidik. (YRA)

Baca juga: Rutan Karimun Over Kapasitas, Belasan Napi Dipindahkan ke Lapas Batam

Total Views: 371

Pos terkait