Restorative Justice, Cabjari Moro Karimun Hentikan Kasus Penganiayaan

Proses mediasi, kata Haryo, baik tersangka maupun korban didampingi oleh keluarga serta disaksikan oleh kepala desa, kepala dusun, dan tokoh masyarakat setempat.

Dihentikan kasus tersebut juga atas persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Bacaan Lainnya

“Keadilan Restoratif ini bertujuan memberikan kemanfaatan hukum bagi masyarakat, bagaimana kita membangun hubungan yang baik antara tersangka dengan korban yang tak lain adalah sesama warga desa yang hidup bertetangga. Dengan begitu , masyarakat bisa kembali hidup rukun antar sesama warga,” ucap Haryo.

Diketahui, kasus tersebut berawal dari perbuatan tersangka yang memukul korban dengan sebatang bayu kecil yang mengakibatkan korban mengalami memar di bagian dengkul kanan.

Atas perbuatannya itu, tersangka sebelumnya dikenai Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang diancam dengan pidana penjara maksimal selama 2 tahun 8 bulan. (YRA)

Total Views: 756

Pos terkait