Karimun, JurnalTerkini.id – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Moro menghentikan kasus penganiayaan oleh seorang pria berinisial HL (43).
Penghentian kasus itu, setelah Kacabjari Moro resmi menyerahkan Surat Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada HL atas kasus penganiayaan kepada seorang wanita berinisial SN (42), Selasa (29/3/2022).
Kacabjari Moro, Haryo Nugroho mengatakan, keluarnya SKP2 terhadap tersangka merupakan bentuk restorative justice atau keadilan restoratif dari kejaksaan.
Pasalnya, tersangka dan korban telah sepakat berdamai melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Cabjari Moro.
“Kasus tersangka dihentikan melalui mediasi dengan pendekatan keadilan restoratif,” kata Haryo.





