Haryo menjelaskan, bahwa tersangka telah memenuhi syarat untuk mendapatkan keadilan restoratif karena baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjaranya tidak melebihi dari 5 tahun.
Sehingga, proses mediasi dilakukan hingga perkara tersangka berhasil diselesaikan dengan dasar perdamaian dan tanpa paksaan antara tersangka dan korban.
“Tersangka telah meminta kepada korban, korban dengan hati terbuka juga telah menerima maaf tersangka tanpa syarat apapun,” jelas Haryo.





