Kapolsek mengatakan, dari hasil pengecekkan pihaknya itu, dapat dipastikan ketersediaan minyak goreng di sejumlah pasar masih normal.
“Kita sudah cek dan berkoordinasi dengan pedagang dan dapati kita sampaikan bahwa ketersediaan minyak goreng di pasar masih normal,” katanya.
Lebih lanjut, Kapolsek mengimbau kepada pelaku usaha atau pedagang pasar untuk tidak melakukan penimbunan minyak goreng jenis apapun di tokonya masing-masing.
Pasalnya, kata dia, pelaku usaha atau pedagang akan dikenai pidana nika terbukti melakukan hal tersebut.
“Dengan adanya antisipasi kelangkaan minyak goreng yang kita lakukan ini, dapat dipastikan tidak ada oknum yang melakukan penimbunan minyak goreng menjelang bulan suci ramadhan di wilayah Lubuk Baja,” ucap Kapolsek Budi. (YRA)





