Batam (Jurnal) – Kunjungan kerja Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI dilaksanakan pada hari kamis (22/8), 13.00 wib di Mapolda Kepri, Kamis (22/8) disambut hangat Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto.
Kapolda Kepri menggelar pertemuan dengan Tim MKD DPR RI bersama Kajati Kepri Edy Birton dan didampingi Pejabat Utama Polda Kepri serta Pejabat Utama Kejati Kepri.
Dalam dalam kesempatan itu, Kapolda memberikan informasi kepada Tim MKD DPR, bahwa keberadaan Polda Kepri sudah 14 Tahun, sejak keluarnya UU no 25 tahun 2002 yang ditandatangani oleh Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri tentang dibentuknya Provinsi Kepulauan Riau.
“Tiga tahun kemudian dibentuklah Polda Persiapan Kepulauan Riau dan sebagai Kapolda pertama, Kombes Pol Drs Anton Bahrul Alam, dan sampai saat ini sudah Kapolda yang ke-12 di Provinsi Kepri,” ujar Kapolda sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima dari Humas Polda Kepri, Kamis.

Selanjutnya, kata Kapolda, Provinsi Kepri pada saat Pemilu yang lalu diindikasikan memiliki tingkat kerawanan yang tingggi, namun berkat kerja sama semua pihak, sinergitas dan soliditas TNI/Polri.
FKPD dengan didukung oleh seluruh masyarakat, sehingga situasi kamtibmas di wilayah Kepri aman, damai dan kondusif dan berhasil menurunkan peringkat kerawanan yang sebelumnya di urutan ke-5 sebagai daerah rawan konflik Pemilu menjadi peringkat ke-29, kata dia.
Dalam kesempatan tersebut Kajati Kepri Edy Birton S.H., M.H., menyampaikan, “untuk perkara di Provinsi Kepri yang terbanyak diselesaikan adalah 10 persen perkara narkoba, didalam penegakan hukum rata-rata semua perkara dapat terselesaikan”.
Sementara itu, Ketua Tim Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI menyampaikan selain melaksanakan tugas di Provinsi Kepri, juga menjalin Silaturahmi dan sekaligus sosialisasi tentang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI serta untuk membangun komunikasi dengan para penegak hukum di Provinsi Kepri.
“Tujuan MKD ini adalah menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sesuai dengan pasal 119 UU No. 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU 17/2014 tentang MD3, dan untuk tugas dan wewenang MKD yang sesuai dengan Pasal 121 A, Pasal 122, Pasal 122A UU No. 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.17/2014 Tentang MD3 adalah, menyelidiki perkara pengaduan dan perkara tanpa pengaduan, berikutnya memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara pengaduan dan perkara tanpa pengaduan, menghentikan penyelidikan, menerima permohonan peninjauan kembali perkara dan melakukan kerjasama dengan lembaga lain.” (siaran pers)





