Batam, JurnalTerkini.id – Tim kuasa hukum terdakwa GSP, AP, dan MA resmi mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana perkara dugaan pembunuhan terhadap Bripda NS di Rusun Polda Kepri yang terjadi pada 13 April 2026.
Usai persidangan, tim kuasa hukum yang terdiri dari Hasanudin, Ramadon Siregar, Awaluddin Harahap, Jefri Wahyudi, Romualdes Al Ray, Hanny Jannah, Nabila Gelasia H.A., Arinda Chikita, dan DR. Fadlan menyatakan bahwa pengajuan eksepsi merupakan hak konstitusional para terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 206 KUHAP Tahun 2025.
Menurut tim pembela, terdapat sejumlah kekeliruan mendasar dalam penyusunan surat dakwaan yang disampaikan oleh penuntut umum.
Tim hukum menilai penerapan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pembunuhan terhadap ketiga terdakwa merupakan penerapan hukum yang tidak tepat.
Menurut mereka, konstruksi hukum yang digunakan jaksa dinilai dipaksakan dan tidak menggambarkan secara utuh posisi maupun peran masing-masing terdakwa dalam peristiwa tersebut.
Selain itu, tim pembela juga menilai dakwaan pertama masih bersifat prematur karena belum memenuhi unsur-unsur penting yang menjadi dasar pertanggungjawaban pidana.
Mereka berpendapat bahwa jaksa belum mampu menguraikan secara jelas unsur subjektif maupun objektif, termasuk mengenai adanya niat (mens rea), kesengajaan atau kelalaian, hingga kondisi keterpaksaan (overmacht) yang menurut mereka dialami oleh para terdakwa saat peristiwa berlangsung.
“Pertanggungjawaban pidana tidak dapat dilekatkan begitu saja tanpa mempertimbangkan kondisi yang sebenarnya terjadi pada saat kejadian,” ujar tim kuasa hukum.
Tim hukum juga menyebut adanya pengabaian terhadap sejumlah fakta yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Setelah mempelajari seluruh berkas perkara, mereka menilai surat dakwaan tidak mengakomodasi berbagai fakta penting, mulai dari motif, kondisi psikologis para terdakwa, hingga hasil rekonstruksi yang dinilai justru tidak mengarah pada terpenuhinya unsur tindak pidana pembunuhan sebagaimana didakwakan.





