Polsek Lubuk Baja Ringkus 4 Pelaku Pembobolan Ruko Kosong

Atas kejadian ini, Kompol Budi Hartono menghimbau, kepada masyarakat untuk selalu waspada apalagi menjelang hari raya. Dimana, akan kembali meningkat aksi tindak pidana pencurian.

“Kita menghimbau juga kepada masyarakat yang akan meninggalkan rumah dalam waktu lama, hendaknya betul-betul pastikan keamanannya. Dapat menitipkan kepada tetangga atau RT/RW setempat dan jika perlu di pasang CCTV agar bisa di pantau jarak jauh,” terangnya

Bacaan Lainnya

Atas perbuatannya, keempat pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) sub 4e dan 5e KUHPidana ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (YRA)

Pos terkait