Saat ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Karimun menggesa penyelesaian kewajiban masing-masing pemerintah terkait rencana pengembangan Bandara Raja Haji Abdullah.
Adapun yang menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau adalah penerbitan izin lingkungan dan izin pelaksanaan reklamasi, serta proses alih fungsi kawasan hutan lindung di area perpanjangan runway 09.
Selain itu dibutuhkan juga rekomendasi Gubernur Kepri terkait penetapan master plan dan penyusunan dokumen persiap dan penetapan lokasi. Pemprov Kepri juga berkewajiban melakukan pergeseran jalan provinsi di sebelah selatan runway.
Diperkirakan kebutuhan luas lahan pengetahuan Bandara Raja Haji Abdullah untuk ultimated runway 2000 m x 45 m adalah seluas 51,2 Ha secara keseluruhan.
“Percepatan pengembangan Bandara ini akan kita buat seperti pembangunan jembatan Batam Bintan yang segala kelengkapan kewajiban pemerintah daerah kita selesaikan dengan cepat,” kata Gubernur Ansar.






