Karimun, JurnalTerkini.id – Ribuan batang rokok dan minuman alkohol ilegal kembali dimusnahkan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun.
Barang ilegal hasil penindakan atas pelanggaran kepabeanan selama tahun 2020 sampai 2021 itu, dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) khusus Kepulauan Riau, Selasa (15/2/202).
Proses pemusnahan rokok ilegal itu sendiri dilakukan dengan cara dibakar, sementara itu untuk botol minuman beralkohol digilas menggunakan alat berat.
“Sebanyak 797.192 batang rokok dibakar dan 3.696 liter minuman alkohol ilegal kita musnahkan bersama pada hari ini,” ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP B Karimun, Agung Marhaendra Putra.





