Marhaendra mengatakan, keseluruhan barang bukti itu merupakan hasil dari pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai di wilayah Kabupaten Karimun.
“Pemusnahan barang bukti hasil penindakan ini telau mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan,” katanya.
Lebih lanjut, Marhaendra menyebut pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran rokok dan minuman alkohol ilegal.
“Ini menjadi tugas dan fungsi kami sejalan dengan kampanye yang selalu digaungkan dalam hal peredaran rokok ilegal dalam kaitan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” ucapnya.
Diketahui, dalam pemusnahan ini Bea Cukai Karimun juga bersinergi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memusnahkan barang hasil penindakan yang tidak memiliki izin resmi. (YRA)





