Hal itu, lanjut Eko Sumbaryadi, sebagai bentuk jabaran dari misi gubernur untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka dan berorientasi pelayanan.
Eko menambahkan Pemprov Kepri sedang mengejar peringkat ‘Informatif’ dalam Keterbukaan Informasi Publik untuk tahun 2022 ini. Tahun 2021, peringkat Pemprov Kepri masuk kategori ‘Cukup Informatif’ dengan skor 79,97.
Sejauh ini, jelas Eko, Pemprov Kepri telah menyediakan sarana layanan informasi publik kepada masyarakat melalui elektronik (email dan website PPID) dan non-elektronik (datang langsung ke desk permohonan informasi) serta website resmi ppid.kepriprov.go.id.
Sementara itu Ketua Tim Asistensi Keterbukaan Informasi Publik, Rega Tadeak Hakim menyebutkan kunci utama dalam keterbukaan informasi publik adalah kesatuan pemahaman tentang kewajiban pemerintah dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
“Sekarang ini publik berhak meminta informasi yang mereka ingin ketahui dari setiap badan publik, termasuk Pemprov Kepri. Apapun yang menjadi hak publik adalah kewajiban pemerintah untuk memenuhi,” paparnya di tengah rapat evaluasi.





