Pemprov Kepri Kejar Peringkat ‘Informatif’ dalam Keterbukaan Informasi Publik

Namun, dalam memberikan informasi kepada publik, pemerintah harus memberikan informasi yang lengkap, cepat, benar, dan sumbernya harus dari satu orang atau lembaga yang punya otoritas.

Rega mengatakan ada empat jenis informasi publik itu, yakni informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.

Bacaan Lainnya

“Kalau masyarakat meminta informasi dalam tiga hari, maka badan publik harus memberikan dalam tiga hari. Kecuali informasi tersebut masuk jenis informasi yang dikecualikan sehingga tidak boleh dibuka untuk publik,” tukas Rega. (Anton)

Pos terkait