“Untuk menempuh jalur hukum ke polisi, kita melihat situasi, tapi kita sudah layangkan dua kali somasi,” ujar Wiryanto.
Wiryanto juga meminta agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kemungkinan adanya mafia tanah di Kabupaten Karimun.
Hal tersebut supaya iklim investasi di Karimun bisa berjalan dengan baik.
“Kita minta pihak kepolisian bisa usut tuntas mafia tanah agar investor bisa aman untuk berinvestasi di Karimun,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan warga melakukan demonstrasi untuk menuntut pembatalan klaim atas kepemilikan lahan seluas 44 hektar oleh PT KSP di kawasan Sei Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Jumat (4/2/2022) sore.
Demonstrasi dilakukan lantaran warga mendapat informasi pihak perusahaan akan menurunkan alat berat ke lokasi lahan tersebut.
Ratusan warga diketahui mengklaim sudah menguasai atau menggarap lahan tersebut sejak tahun 1996. (YRA)
Baca: Klaim Lahan Diserobot Perusahaan, Ratusan Warga di Karimun Lakukan Unjuk Rasa





